Jumat, 04 November 2011

pencurian pulsa yang menjengkelkan

Peristiwa pencurian pulsa telepon selular oleh operator selular merupakan kasus yang sedang dibicarakan. Karena, peristiwa ini sangat merugikan ribuan pengguna handphone (HP). Tanpa mereka sadari, pulsanya berkurang. Padahal, mereka tidak pernah melakukan panggilan ke mana pun. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hingga kini terus melakukan pengawasan. BKPN pun segera mengambil tindakan terhadap peristiwa pencurian pulsa ini. Begitulah kata juru bicara BPKN, Gunarto, yang didampingi Ketua BPKN, Tini Hadad, kepada BERANI di Jakarta, Kamis (13/10). Tindakan ini dilakukan karena banyaknya pengaduan masyarakat tentang pencurian pulsa itu. Selama ini, para konsumen merasa dirugikan oleh masuknya pesan singkat (SMS) yang tidak diinginkan sehingga pulsa pelanggan berkurang. SMS itu menawarkan berbagai produk layanan dengan berbagai hadiah. Pada saat pelanggan selular melakukan perintah SMS itu, maka berkuranglah pulsa pelanggan. Upaya melakukan pembatalan dengan mekanisme “Unreg“, tenyata tidak mudah dilakukan. Pulsa pelanggan tetap saja hilang secara terus-menerus. Jadi, pelanggan dipaksa untuk menerima dan harus menjawab. Kalau tidak menjawab, pelanggan dianggap secara otomatis menyetujui isi SMS itu. Melanggar hukum Menurut Tini Hadad, pengambilan pulsa tanpa izin pemiliknya merupakan pelanggaran hukum pidana. Oleh karena itu, sudah tepat jika korban melapor ke polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketidakjelasan informasi tentang tawaran SMS premium itu juga merupakan suatu pelanggaran undang-undang (UU). Salah satunya, UU tentang Telekomunikasi dan UU tentang Perlindungan Konsumen. Makanya, BKPN meminta pihak operator selular segera menghentikan pengiriman SMS itu. Saat ini di Indonesia ada 12 operator selular. Jumlah pelanggannya sekitar 180 juta dari 230 juta penduduk Indonesia. Liputan/penulis: EVA Sumber: Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar